Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
09 September 2026 - Puskesmas Gembong melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi SIJARUM (Sistem Jejaring Rujukan ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Gembong, 07 September 2026 – Puskesmas Gembong melaksanakan kegiatan Pemberian masker kepada masyarakat yang dibagikan ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Komitmen Kami untuk Terus Meningkatkan Kualitas PelayananUPTD Puskesmas Gembong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Hadir Melayani dengan Cepat, Tanggap, dan Sepenuh HatiUPTD Puskesmas Gembong berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Standar Pelayanan UPTD Puskesmas GembongWujud Komitmen Pelayanan Prima Untuk MasyarakatSelamat Datang di UPTD Puskesmas GembongMelayani ...