Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Luar Gedung
Gembong - Dalam upaya meningkatkan deteksi dini dan pengendalian penyakit menular di masyarakat, Puskesmas Gembong ...
-
23 Jul 2026
Dalam Gedung
Gembong – Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat ...
-
23 Jul 2026
Luar Gedung
Gembong – Puskesmas Gembong terus berkomitmen untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan tanggap ...
-
23 Jul 2026
Luar Gedung
Gembong - Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit campak pada balita, ...
-
23 Jul 2026
Dalam Gedung
Rabu 4 Maret 2026 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan neonatal serta mendukung upaya ...